HaKI Perangkat Lunak
Pendahuluan
Sebelum membahas aspek
teknis secara mendalam, sebaiknya kita memantapkan terlebih dahulu
sebuah pengertian
aspek non teknis dari sebuah sistem operasi yaitu Hak atas Kekayaan Intelektual
Perangkat Lunak (HaKI
PL) Pembahasan dimulai dengan menerangkan konsep HaKI secara umum,
serta HaKI PL secara
lebih dalam. Secara khusus akan dibahas konsep Perangkat Lunak
Bebas/Sumber Terbuka
– PLB/ST (Free/Open Source Software – F/OSS). Pembahasan ini bukan
bertujuan sebagai
indoktrinasi faham tersebut! Justru yang diharapkan:
• Pelurusan atas persepsi
keliru PLB dan ST, serta penjelasan perbedaan dan persamaan dari kedua
konsep tersebut.
• Apa yang boleh
dan apa yang tidak boleh dilakukan dengan PLB/ST.
• Pelurusan atas
persepsi bahwa para penulis program komputer tidak berhak digaji layak.
• Pelurusan atas
persepsi bahwa PLB tidak boleh dijual/dikomersialkan.
• Pelurusan atas
persepsi bahwa PLB wajib disebarluaskan.
• Pelurusan atas
persepsi bahwa saat distribusi tidak wajib menyertakan kode sumber.
Setelah menyimak tulisan
ini, diharapkan akan lebih memahami dan lebih menghargai makna
PLB/ST secara khusus,
serta HaKI/PL secara umum.
''Hak atas Kekayaan
Intelektual'' (HaKI) merupakan terjemahan atas istilah ''Intellectual Property
Right'' (IPR). Istilah tersebut terdiri dari tiga
kata kunci yaitu: ''Hak'', ''Kekayaan'' dan ''Intelektual''.
Kekayaan merupakan
abstraksi yang dapat: dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. Sedangkan
''Kekayaan
Intelektual'' merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya
pikir seperti
teknologi, pengetahuan,
seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan seterusnya. Terakhir,
HaKI merupakan hak-hak
(wewenang/kekuasaan) untuk berbuat sesuatu atas Kekayaan Intelektual
tersebut, yang
diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku.
``Hak'' itu sendiri
dapat dibagi menjadi dua. Pertama, ``Hak Dasar (Azasi)'', yang merupakan hak
mutlak yang tidak
dapat diganggu-gugat. Umpama: hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan
keadilan, dan sebagainya.
Kedua, ``Hak Amanat/ Peraturan'' yaitu hak karena diberikan oleh
masyarakat melalui
peraturan/perundangan. Di berbagai negara, termasuk Amrik dan Indonesia,
HaKI merupakan ''Hak
Amanat/Pengaturan'', sehingga masyarakatlah yang menentukan, seberapa
besar HaKI yang diberikan
kepada individu dan kelompok. Sesuai dengan hakekatnya pula, HaKI
dikelompokkan sebagai
hak milik perorangan yang sifatnya tidak berwujud (intangible). Terlihat
bahwa HaKI merupakan
Hak Pemberian dari Umum (Publik) yang dijamin oleh Undang-undang.
HaKI bukan merupakan
Hak Azazi, sehingga kriteria pemberian HaKI merupakan hal yang dapat
diperdebatkan oleh
publik. Apa kriteria untuk memberikan HaKI? Berapa lama pemegang HaKI
memperoleh hak eksklusif?
Apakah HaKI dapat dicabut demi kepentingan umum? Bagaimana
dengan HaKI atas formula
obat untuk para penderita HIV/AIDs?
Undang-undang mengenai
HaKI pertama kali ada di Venice, Italia yang menyangkut masalah paten
pada tahun 1470. Caxton,
Galileo, dan Guttenberg tercatat sebagai penemu-penemu yang muncul
dalam kurun waktu
tersebut dan mempunyai hak monopoli atas penemuan mereka. Hukum-hukum
tentang paten tersebut
kemudian diadopsi oleh kerajaan Inggris di jaman TUDOR tahun 1500-an
dan kemudian lahir
hukum mengenai paten pertama di Inggris yaitu Statute of Monopolies (1623).
Amerika Serikat baru
mempunyai undang-undang paten tahun 1791. Upaya harmonisasi dalam
bidang HaKI pertama
kali terjadi tahun 1883 dengan lahirnya konvensi Paris untuk masalah paten,
merek dagang dan desain.
Kemudian konvensi Berne 1886 untuk masalah Hak Cipta (Copyright).
Perangkat Lunak Bebas
Bebas pada kata perangkat
lunak bebas tepatnya adalah bahwa para pengguna bebas untuk
menjalankan suatu
program, mengubah suatu program, dan mendistribusi ulang suatu program
dengan atau tanpa
mengubahnya. Berhubung perangkat lunak bebas bukan perihal harga, harga yang
murah tidak menjadikannya
menjadi lebih bebas, atau mendekati bebas. Jadi jika anda mendistribusi
ulang salinan dari
perangkat lunak bebas, anda dapat saja menarik biaya dan mendapatkan uang.
Mendistribusi ulang
perangkat lunak bebas merupakan kegiatan yang baik dan sah; jika anda
melakukannya,
silakan juga menarik keuntungan.I
Perangkat lunak bebas
ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan,
menyalin, dan mendistribusikan,
baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan
biaya. Perlu ditekankan,
bahwa kode sumber dari program harus tersedia. Jika tidak ada kode
program, berarti bukan
perangkat lunak. Perangkat Lunak Bebas mengacu pada kebebasan para
penggunanya untuk
menjalankan, menggandakan, menyebarluaskan, mempelajari, mengubah dan
meningkatkan kinerja
perangkat lunak. Tepatnya, mengacu pada empat jenis kebebasan bagi para
pengguna perangk
at lunak:
• Kebebasan 0.
Kebebasan untuk menjalankan programnya untuk tujuan apa saja.
• Kebebasan 1.
Kebebasan untuk mempelajari bagaimana program itu bekerja serta dapat
disesuaikan dengan
kebutuhan anda. Akses pada kode program merupakan suatu prasyarat.
• Kebebasan 2.
Kebebasan untuk menyebarluaskan kembali hasil salinan perangkat lunak tersebut
sehingga dapat
membantu sesama anda.
• Kebebasan 3.
Kebebasan untuk meningkatkan kinerja program, dan dapat menyebarkannya ke
khalayak umum sehingga
semua menikmati keuntungannya. Akses pada kode program
merupakan suatu prasyarat
juga.
Suatu program merupakan
perangkat lunak bebas, jika setiap pengguna memiliki semua dari
kebebasan tersebut.
Dengan demikian, anda seharusnya bebas untuk menyebarluaskan salinan
program itu, dengan
atau tanpa modifikasi (perubahan), secara gratis atau pun dengan memungut
biaya penyebarluasan,
kepada siapa pun dimana pun. Kebebasan untuk melakukan semua hal di atas
berarti anda tidak
harus meminta atau pun membayar untuk izin tersebut.
Perangkat lunak bebas
bukan berarti ``tidak komersial''. Program bebas harus boleh digunakan untuk
keperluan komersial.
Pengembangan perangkat lunak bebas secara komersial pun tidak merupakan
hal yang aneh; dan
produknya ialah perangkat lunak bebas yang komersial.
Aneka Ragam HaKI
• Hak Cipta (Copyright).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
Tentang Hak Cipta:
Hak Cipta adalah hak
eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan
yang berlaku.
• Paten (Patent).
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang
Paten:
Paten adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
Berbeda dengan hak
cipta yang melindungi sebuah karya, paten melindungi sebuah ide, bukan
ekspresi dari ide
tersebut. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang
fungsinya sama asalkan
tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta.
Sedangkan pada paten,
seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara
bekerjanya sama dengan
sebuah ide yang dipatenkan.
• Merk Dagang (Trademark).
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek:
Merek adalah tanda
yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka,
susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Contoh: Kacang Atom
cap Ayam Jantan.
• Rahasia Dagang
(Trade Secret). Menurut pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2000 Tentang Rahasia
Dagang:
Rahasia Dagang adalah
informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau
bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Contoh: rahasia dari
formula Parfum.
• Service Mark.
Adalah kata, prase, logo, simbol, warna, suara, bau yang digunakan oleh sebuah
bisnis untuk mengindentifikasi
sebuah layanan dan membedakannya dari kompetitornya. Pada
prakteknya perlindungan
hukum untuk merek dagang sedang service mark untuk identitasnya.
Contoh: ''Pegadaian:
menyelesaikan masalah tanpa masalah''.
• Desain Industri.
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang
Desain Industri:
Desain Industri adalah
suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi
garis atau warna,
atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang
berbentuk tiga dimensi
atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat
diwujudkan dalam pola
tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk
menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
• Desain Tata Letak
Sirkuit Terpadu. Berdasarkan pasal 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2000 Tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu;
Ayat 1: Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat
berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah
elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk
secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk
menghasilkan fungsi elektronik.
Ayat 2: Desain Tata
Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen,
sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta
sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu
dan peletakan tiga
dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan
Sirkuit Terpadu.
• Indikasi Geografis.
Berdasarkan pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek:
Indikasi-geografis
dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal
suatu barang yang
karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam,
faktor manusia, atau
kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan
kualitas tertentu
pada barang yang dihasilkan.
Lisensi Perangkat Lunak
Di Indonesia, HaKI
PL termasuk ke dalam kategori Hak Cipta (Copyright). Beberapa negara,
mengizinkan pematenan
perangkat lunak. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan
besar memiliki portfolio
paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar
perusahaan-perusahaan
ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya ''Saya izinkan anda
menggunakan paten
saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda''. Akibatnya hukum paten
pada industri perangkat
lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak
memiliki paten. Tetapi
ada juga perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini.
Banyak pihak tidak
setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri
perangkat lunak. Sebuah
paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya
berlaku di negara
lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain
tersebut. Tidak
seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
Perangkat Lunak Berpemilik (Propriety)
Perangkat lunak berpemilik
(propriety) ialah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas.
Seseorang dapat dilarang,
atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan lainnya jika
menggunakan, mengedarkan,
atau memodifikasinya.
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat lunak komersial
adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan bisnis untuk
memperoleh keuntungan
dari penggunaannya. ``Komersial'' dan ``kepemilikan'' adalah dua hal yang
berbeda! Kebanyakan
perangkat lunak komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas
komersial, dan ada
perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial. Sebaiknya, istilah ini tidak
digunakan.
Perangkat Lunak Semi-Bebas
Perangkat lunak semibebas
adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi mengizinkan setiap orang
untuk menggunakan,
menyalin, mendistribusikan, dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari
versi yang telah dimodifikasi)
untuk tujuan tertentu (Umpama nirlaba). PGP adalah salah satu
contoh dari program
semibebas. Perangkat lunak semibebas jauh lebih baik dari perangkat lunak
berpemilik, namun
masih ada masalah, dan seseorang tidak dapat menggunakannya pada sistem
operasi yang bebas.
Public Domain
Perangkat lunak public
domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus
khusus dari perangkat
lunak bebas non-copyleft, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi
yang telah dimodifikasi
bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang menggunakan istilah
``public domain''
secara bebas yang berarti ``cuma-cuma'' atau ``tersedia gratis". Namun ``public
domain'' merupakan
istilah hukum yang artinya ``tidak memiliki hak cipta''. Untuk jelasnya, kami
menganjurkan untuk
menggunakan istilah ``public domain'' dalam arti tersebut, serta menggunakan
istilah lain untuk
mengartikan pengertian yang lain.
Sebuah karya adalah
public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu,
hak cipta memiliki
waktu kadaluwarsa. Sebagai contoh, lagulagu klasik sebagian besar adalah
public domain
karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Freeware
Istilah ``freeware''
tidak terdefinisi dengan jelas, tapi biasanya digunakan untuk paket-paket yang
mengizinkan redistribusi
tetapi bukan pemodifikasian (dan kode programnya tidak tersedia).
Paket-paket ini
bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware ialah perangkat
lunak yang mengizinkan orang-orang untuk meredistribusikan
salinannya, tetapi
mereka yang terus menggunakannya diminta untuk membayar biaya lisensi.
Dalam prakteknya,
orang-orang sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap
melakukan hal tersebut,
tapi sebenarnya perjanjian tidak mengizinkannya.
GNU General Public License (GNU/GPL)
GNU/GPL merupakan
sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk
meng-copyleft-kan
sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi
untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat
lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk
menggunakan sebuah
ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki
lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain
dapat digunakan sekehendaknya
oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Open Source)
Walau pun PL memegang
peranan yang penting, pengertian publik terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual Perangkat
Lunak (HaKI PL) masih relatif minim. Kebinggungan ini bertambah dengan
peningkatan pemanfaatan
dari Perangkat Lunak Bebas (PLB) – Free Software – dan Perangkat
Lunak Sumber Terbuka
(PLST) – Open Source Software (OSS). PLB ini sering disalahkaprahkan
sebagai PLST, walau
pun sebetulnya terdapat beberapa berbedaan yang mendasar diantara kedua
pendekatan tersebut.
Pada dasarnya, PLB lebih mengutamakan hal fundamental kebebasan,
sedangkan PLST
lebih mengutamakan kepraktisan pemanfaatan PL itu sendiri.
Konsep Perangkat Lunak
Kode Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka
kode sumber (source
code) dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber
merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak. Dengan diketahui logika
yang ada di kode sumber,
maka orang lain semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama
fungsinya. Open
source hanya sebatas itu. Artinya, tidak harus gratis. Kita bisa saja membuat
perangkat lunak yang
kita buka kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, medaftarkan hak
cipta, dan tetap menjual
perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak gratis). definisi open
source yangasli seperti
tertuang dalam OSD (Open Source Definition) yaitu:
• Free
Redistribution
• Source Code
• Derived Works
• Integrity of
the Authors Source Code
• No
Discrimination Against Persons or Groups
• No
Discrimination Against Fields of Endeavor
• Distribution of
License
• License Must
Not Be Specific to a Product
• License Must
Not Contaminate Other Software
Beberapa bentuk
model bisnis yang dapat dilakukan dengan Open Source:
• Support/seller,
pendapatan diperoleh dari penjualan media distribusi, branding, pelatihan, jasa
konsultasi, pengembangan
custom, dan dukungan setelah penjualan.
• Loss leader, suatu
produk Open Source gratis digunakan untuk menggantikan perangkat lunak
komersial.
• Widget Frosting,
perusahaan pada dasarnya menjual perangkat keras yang menggunakan program
open source untuk
menjalankan perangkat keras seperti sebagai driver atau lainnya.
• Accecorizing, perusahaan
mendistribusikan buku, perangkat keras, atau barang fisik lainnya yang
berkaitan dengan
produk Open Source, misal penerbitan buku O Reilly.
• Service Enabler,
perangkat lunak Open Source dibuat dan didistribusikan untuk mendukung ke
arah penjualan
service lainnya yang menghasilkan uang.
• Brand Licensing,
Suatu perusahaan mendapatkan penghasilan dengan penggunaan nama
dagangnya.
• Sell it, Free it,
suatu perusahaan memulai siklus produksinya sebagai suatu produk komersial dan
lalu mengubahnya
menjadi produk open Source.
• Software
Franchising, ini merupakan model kombinasi antara brand licensing dan
support/seller.
Copyleft
Copyleft adalah pelesatan dari copyright (Hak
Cipta). Copyleft merupakan PLB yang turunannya
tetap merupakan PLB.
Contoh lisensi copyleft ialah adalah GNU/GPL General Public License.
Perangkat lunak copylefted
merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak
memperbolehkan untuk
menambah batasan-batasan tambahan – jika mendistribusikan atau
memodifikasi perangkat
lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walaupun telah
dimodifikasi,
haruslah merupakan perangkat lunak bebas.
Perangkat lunak bebas
non-copyleft dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan
memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya.
Jika suatu program
bebas tapi tidak copyleft, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi
bisa jadi tidak bebas
sama sekali. Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya,
dengan atau tanpa
modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak
yang berpemilik. Sistem
X Window menggambarkan hal ini.